Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
Koreksi Anda
Setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran