Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah dapat bekerja sama dengan instansi yang terkait.
Koreksi Anda
