Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda