Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Waktu pengiriman informasi elektronik dan dokumen elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik dan dokumen elektronik telah dinyatakan terkirim oleh sistem elektronik.
(2) Waktu penerimaan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik dan dokumen elektronik telah dinyatakan diterima oleh sistem elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
