Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di Daerah.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringannya, serta Fasyankes swasta.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan SDM Kesehatan, sarana, prasarana, dan obat dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar.
(4) Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas dan jaringannya, dan Fasyankes swasta.
Koreksi Anda
