Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
(1) UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi UKM Tingkat Pertama, UKM Tingkat Kedua, dan UKM Tingkat Ketiga.
(2) Penyelenggara UKM Tingkat Pertama adalah Puskesmas dengan tiga fungsi dan jenis pelayanan tingkat dasar yang ditunjang oleh berbagai bentuk Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat
(3) Penanggung jawab UKM Tingkat Kedua adalah Dinas dengan fungsi manajerial dan teknis fungsional kesehatan yang dilengkapi dengan berbagai Unit Pelaksana Teknis.
(4) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan SDM Kesehatan, sarana dan prasarana, dalam penyelenggaraan UKM Tingkat Pertama dan UKM Tingkat Kedua sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan untuk Upaya Kesehatan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
