Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Teks Saat Ini
SKD dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. perikemanusiaan, demokratis, dan berkeadilan serta non diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai sosial, dan budaya;
b. penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pemberdayaan komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan kesehatan;
d. pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan;
e. penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
f. terjangkau;
g. komprehensif, menyeluruh (holistic), dan berkesinambungan; dan
h. peraturan etika medik (etic medico legal).
Koreksi Anda
