Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKD dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. perikemanusiaan, demokratis, dan berkeadilan serta non diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai sosial, dan budaya; b. penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pemberdayaan komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan kesehatan; d. pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan; e. penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); f. terjangkau; g. komprehensif, menyeluruh (holistic), dan berkesinambungan; dan h. peraturan etika medik (etic medico legal).
Koreksi Anda