Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum perencanaan anggaran tahun berikutnya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan, namun belum tercantum dalam sistem informasi;
b. melakukan identifikasi dan inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan diluar KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL; dan
c. melakukan pemutakhiran data Kerja Sama Daerah pada sistem informasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah.
Koreksi Anda
