Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda