Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
