Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yang memuat: a. subjek kerja sama; b. latar belakang; c. maksud, tujuan dan sasaran; d. objek kerja sama; e. ruang lingkup kerja sama; f. sumber pembiayaan; dan g. jangka waktu pelaksanaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda