Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yang memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
