Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa KSDPL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; b. pemerintah daerah di luar negeri; atau c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan/atau Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA. (2) Prakarsa KSDLL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; atau b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Koreksi Anda