Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) terdiri atas kerja sama semua bidang berdasar:
a. kerja sama Pemerintah Pusat; atau
b. persetujuan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
