Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK.
(2) Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. jangka waktu kerja sama;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
Koreksi Anda
