Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPK meliputi kerja sama dalam: a. penyediaan pelayanan publik; b. pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; c. investasi; dan d. lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja sama pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda