Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau c. organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda