Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam urutan skala prioritas untuk ditindaklanjuti dengan KSDD.
Koreksi Anda