Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan. (2) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Koreksi Anda