Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: a. kerja sama wajib; dan b. kerja sama sukarela.
Koreksi Anda
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: a. kerja sama wajib; dan b. kerja sama sukarela.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran