Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. KSDD dengan provinsi; dan b. KSDD dengan kabupaten/kota lainnya.
Koreksi Anda
KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. KSDD dengan provinsi; dan b. KSDD dengan kabupaten/kota lainnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran