Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, Daerah diwakili oleh Walikota yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat Daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
(3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
