Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: a. KSDD; b. KSDPK; dan c. KSDPL dan KSDLL.
Koreksi Anda
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: a. KSDD; b. KSDPK; dan c. KSDPL dan KSDLL.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran