Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai:
a. kinerja teknis;
b. kinerja non teknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(2) Kinerja teknis Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kinerja Penyelenggaraan SPALD;
b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
c. kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(3) Kinerja non teknis Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kelembagaan;
b. manajemen;
c. keuangan;
d. peran masyarakat; dan
e. hukum.
(4) Kondisi lingkungan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Pemantauan perilaku buang air besar sembarangan;
b. Pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan
c. Pemantauan kualitas air tanah.
Koreksi Anda
