Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat memanfaatkan hasil pengolahan Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu.
(2) Pemanfaatan sisa pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah memenuhi ambang batas baku mutu;
b. tidak menyebabkan pencemaran lingkungan; dan
c. ada izin dari pengelola terhadap sisa Air Limbah Domestik di IPAL terpusat.
Koreksi Anda
