Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Koreksi Anda