Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan
b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Koreksi Anda
