Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemeliharaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda
