Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian Jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda