Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;
b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan
c. pengoperasian lubang inspeksi.
Koreksi Anda
