Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi.
Koreksi Anda