Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
(2) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
Koreksi Anda
