Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan rangkaian pengoperasian pada subsistem pengolahan setempat, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengolahan lumpur tinja.
(2) Pemeliharaan SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mencakup pemeliharaan subsistem pengolahan setempat, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengolahan lumpur tinja.
Koreksi Anda
