Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b disusun berdasarkan:
a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan,
b. kajian teknis, ekonomi, dan keuangan; dan
c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan.
(2) Studi kelayakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
