Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b disusun berdasarkan: a. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan, b. kajian teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan. (2) Studi kelayakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda