Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda