Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan dan/atau pelaku usaha yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
dan
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
(3) Insentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. memberikan subsidi dalam pengelolaan Air Limbah Domestik
Koreksi Anda
