Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan kinerja Penyelenggaraan SPALD diserahkan kepada Walikota.
(2) Pelaporan kinerja Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. laporan debit Air Limbah Domestik;
b. kualitas air buangan dari limbah rumah tangga sebelum diolah;
c. kualitas air hasil pengolahan air limbah;
d. kualitas air di sumur pantau; dan
e. kualitas badan air penerima.
(3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data sistem informasi Air Limbah Domestik.
(5) Dalam hal belum tersedia sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pelaporan kinerja Penyelenggaraan SPALD dilihat dari kualitas air di sumur air permukaan yang terdekat.
Koreksi Anda
