Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Air hasil olahan IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
