Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari subsistem Pengolahan Setempat ke sub sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
Koreksi Anda
