Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lumpur tinja hasil pengolahan di subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus disedot secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda