Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Lumpur tinja hasil pengolahan di subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus disedot secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
