Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber. (2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas: a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal. (4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan: a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. mandi cuci kakus.
Koreksi Anda