Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Air hasil olahan IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
