Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(2) Dalam hal prasarana utama IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Koreksi Anda
