Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana dan sarana subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa IPALD meliputi: a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
Koreksi Anda