Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Prasarana dan sarana subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau
b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
Koreksi Anda
