Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut.
(2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus membuat SPALD sesuai persyaratan teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
