Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan layanan paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(2) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
Koreksi Anda
