Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. SPALD-T; dan b. SPALD-S. (2) Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang wilayah Daerah; b. cakupan pelayanan; c. kepadatan penduduk; d. kedalaman muka air tanah; e. permeabilitas tanah; f. kemiringan tanah; dan g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda