Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Operator Air Limbah Domestik yang sudah ada tetap dapat melaksanakan pengelolaan air limbah dengan menyesuaikan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Rumah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
