Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melakukan pengembangan SPALD, Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan pendanaan sampai pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh BUMD SPALD, Pemerintahan Daerah dapat menambah penyertaan modal sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
