Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu melakukan pengembangan SPALD, Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan pendanaan sampai pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh BUMD SPALD, Pemerintahan Daerah dapat menambah penyertaan modal sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda