Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Air Limbah Domestik wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda