Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama pengelolaan Air Limbah Domestik antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip: a. adil, yaitu seluruh Badan Usaha yang ikut serta dalam proses pengelolaan harus memperoleh perlakuan yang sama; b. terbuka, yaitu seluruh proses pelelangan bersifat terbuka bagi Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah Domestik termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha serta masyarakat umumnya; d. bersaing, yaitu pemilihan Badan Usaha melalui proses pelelangan; e. bertanggung jawab, yaitu hasil pemilihan Badan Usaha harus dapat dipertanggungjawabkan; f. saling menguntungkan, yaitu kemitraan dengan Badan Usaha dalam pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat; g. saling membutuhkan, yaitu kemitraan dengan Badan Usaha dalam pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; dan h. saling mendukung, yaitu kemitraan dengan Badan Usaha dalam pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
Koreksi Anda