Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Air Limbah Domestik Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. pemerintah provinsi; b. pemerintah kabupaten/kota lain; c. badan usaha; dan d. kelompok masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat; c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan Air Limbah Domestik; dan d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Koreksi Anda