Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD meliputi: a. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini; b. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkaitdengan pengolahan Air Limbah Domestik; c. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan Air Limbah Domestik; d. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan Air Limbah Domestik; dan e. berperan serta dalam pemeliharaan Jaringan dan fasilitas pengolahan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda