Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. SPALD; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. hak dan kewajiban; d. peran serta masyarakat; e. kerja sama dan kemitraan; f. pembiayaan dan pendanaan; g. perizinan; h. pembinaan dan pengawasan; i. insentif dan disinsentif; dan j. larangan.
Koreksi Anda